3 Remaja Curi 32 Kendaraan di Parkiran Rusun-Bandara PT IMIP Ditangkap

Morowali, Sulawesi Tengah

3 Remaja Curi 32 Kendaraan di Parkiran Rusun-Bandara PT IMIP Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 05 Apr 2024 20:30 WIB
Polsek Bahodopi saat rilis kasus pencurian di Morowali.
Foto: Polsek Bahodopi saat rilis kasus pencurian di Morowali. (Dok. Istimewa)
Morowali -

Tiga orang remaja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi atas kasus pencurian 31 sepeda motor dan satu unit mobil. Satu pelaku melancarkan aksinya di parkiran rumah susun (Rusun) Labota dan 2 lainnya di parkiran Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

"Polsek Bahodopi berhasil mengamankan 31 kendaraan bermotor roda dua dan satu unit kendaraan roda empat," ujar Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Ketiga pelaku masing-masing pria inisial RA (19), SG (19), dan IM (19). Mereka ditangkap di Kecamatan Bahodopi pada Maret dan awal April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu pelaku beraksi di Rusun Labota dan 2 lainnya beraksi di parkiran Bandara PT IMIP Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi sejak 10 bulan lalu," terang Edi.

Edi mengungkapkan pelaku RA beraksi di Rusun Labota dengan mengintai aktivitas warga setempat sampai menunggu keadaan sepi. RA kemudian mematahkan kunci setir motor lalu mendorong dan menaikkannya ke atas mobil.

ADVERTISEMENT

"Pelaku RA ditangkap dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis serta 1 unit kendaraan roda empat," bebernya.

Edi melanjutkan, sementara pelaku SG dan IM mencuri kendaraan di parkiran Bandara PT IMIP. Kedua pelaku awalnya mengitari area parkiran bandara hingga menunggu keadaan sepi lalu menggasak motor di lokasi menggunakan kunci T.

"Pelaku SG dan IM ditangkap dengan barang bukti 6 motor curian. Hasil curian ketiga pelaku sebagian dijual di wilayah Kabupaten Poso dan di wilayah Kabupaten Sigi," bebernya.

Edi menambahkan ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E dan ke-5E dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.




(sar/ata)

Hide Ads