"Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya," ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, Rabu (3/4/2024).
Penikaman tersebut terjadi di Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman, pada Rabu (3/4) dini hari. Sementara pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.
"Awalnya korban dan saksi miras di Jalan Kartini, kemudian pelaku datang dan langsung menegur korban untuk pulang karena sudah mabuk. Merasa tidak senang korban kemudian menantang pelaku untuk berkelahi namun berhasil dilerai oleh kakak pelaku," ungkapnya.
Dasveri melanjutkan, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan mendapat panggilan dari korban untuk kembali ikut pesta miras di Perumahan Perbinda Biga. Namun saat tiba di lokasi, korban langsung memukul pelaku menggunakan kayu ke arah rusuk kiri hingga menyebabkan pelaku terjatuh.
"Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kanan dan langsung menikam korban ke arah tangan kanan dan tangan kiri serta dada kanan," ujarnya.
Polisi yang mendapat informasi, kemudian bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menangkap pelaku dan barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
"Pelaku pun saat ini telah ditahan oleh Polres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(ata/ata)