Dua warga berinisial R dan AR di Jayapura, Papua ditangkap polisi usai menyelundupkan 1.435 butir obat terlarang jenis triheksifenidil. Obat-obatan tersebut diselundupkan lewat jasa pengiriman barang.
"Awalnya itu anggota Opsnal Subdit II mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman," kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (26/3/2024).
Kombes Alfian mengatakan, keduanya ditangkap di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (19/3). Awalnya, polisi menangkap pelaku berinisial R yang baru saja menerima paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian anggota Opsnal Subdit II membuka barang tersebut ditemukan obat-obatan yang diduga jenis triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut," ujar Alfian.
Setelah itu, pelaku berinisial R beserta barang bukti tersebut diamankan di Dit Narkoba Polda Papua. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku kedua berinisial AR.
"Setelah diperiksa R mengaku bila barang tersebut dibeli dari AR, selanjutnya anggota mengamankan AR guna diperiksa," jelasnya.
"Hasil penangkapan tersebut sebanyak 1.435 butir obat jenis triheksifenidil berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari Tangerang," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi. Kendati begitu, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait penangkapan ini.
"Pengakuan sementara pelaku R barang haram tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi, namun masih kita dalami lagi mengingat jumlahnya yang cukup banyak," tuturnya.
Alfian menyebut, akibat perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang 17 tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keduanya terancam Pasal 435 atau Pasal 436 UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/ata)