Eks Kades di Pohuwato Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta

Gorontalo

Eks Kades di Pohuwato Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 18:01 WIB
Mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo jadi tersangka korupsi dana desa.
Foto: Mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo jadi tersangka korupsi dana desa. (Dok. Istimewa)
Pohuwato -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menetapkan mantan Kepala Desa Buntulia Barat bernama Tutam Pulumuduyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2021. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 306 juta.

"Ya, sudah kita tetapkan yang bersangkutan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Pidsus Kejari Pohuwato Adhi Putra Graha saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/3/2024).

Tutam Pulumuduyo ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: B-2383/P.5.14/Fd.1/11/2023 pada Rabu (20/3). Tutam langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dilakukan penahanan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Pohuwato," katanya.

"Dikhawatirkan, jangan sampai yang bersangkutan akan mempengaruhi saksi-saksi, akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Adhi tidak merinci peran tersangka, namun Tutam dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp 306 juta pada tahun 2019 hingga 2021.

"Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 306 juta, sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Nah, untuk tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur di dalam pasal 2 undang-undang tipikor, dan ancaman maksimalnya bisa 20 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads