Penampakan 180 Bangkai Tikus Asal Sulteng Disita Balai Karantina Gorontalo

Gorontalo

Penampakan 180 Bangkai Tikus Asal Sulteng Disita Balai Karantina Gorontalo

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 15:30 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menyita 180 ekor bangkai tikus.
Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menyita 180 ekor bangkai tikus. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menyita pengiriman 180 ekor bangkai tikus ilegal di Kota Gorontalo. Ratusan bangkai tikus dengan total berat 60 kilogram itu rencananya akan diselundupkan ke Sulawesi Utara (Sulut).

Bangkai tikus itu disita di Pelabuhan Jalan Atje Slamet, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Rabu (20/3/2024). Dalam foto yang diterima detikcom, bangkai tikus itu disimpan dalam boks gabus atau styrofoam.

Dalam boks tersebut, tampak bangkai tikus masih dalam keadaan utuh dengan bulu berwarna hitam. Boks itu juga berisi es di mana air di dalamnya terlihat berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap bangkai tikus itu. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan balai karantina, aparat kepolisian hingga TNI.

"Untuk saat ini ada 180 ekor tikus mati masing-masing terisi 40 ekor dengan berat 60 kilogram telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo," kata dokter hewan BKHIT Gorontalo Tigor Kondang Wahyuni kepada detikcom, Rabu (20/3).

ADVERTISEMENT
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menyita 180 ekor bangkai tikus.Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menyita 180 ekor bangkai tikus. (Dok. Istimewa)

Tigor menjelaskan personel gabungan menemukan bangkai tikus itu saat melakukan pengawasan rutin. Tikus mati itu disebut didatangkan dari Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Ada 60 kilogram tikus mati dari (Kabupaten) Pagimana, Sulawesi Tengah yang dikemas dalam 5 boks styrofoam," tuturnya.

Namun pengiriman bangkai tikus dalam kotak gabus itu dianggap ilegal. Pasalnya pengirimannya tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Jadi yang bawa tikus mati warga asal Sulteng dan tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal tanpa disertai sertifikat sanitasi dari daerah asal kita lakukan tindakan 3P, yaitu penahanan, penolakan dan pemusnahan," urai Tigor.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) Kota Gorontalo Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, pihaknya mengamankan pria inisial AM (45) yang membawa ratusan bangkai tikus itu. Dia mengatakan tikus mati itu akan diperjualbelikan di Sulawesi Utara.

"Jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjualbelikan di salah satu pasar di sana," imbuh Reza.




(sar/ata)

Hide Ads