Balai Karantina Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 180 Ekor Bangkai Tikus

Gorontalo

Balai Karantina Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 180 Ekor Bangkai Tikus

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 11:30 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo menyita 180 ekor bangkai tikus di Kota Gorontalo.
Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo menyita 180 ekor bangkai tikus di Kota Gorontalo. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo menggagalkan penyelundupan 180 ekor bangkai tikus di Kota Gorontalo. Ratusan bangkai tikus dengan berat 60 kilogram itu didatangkan dari Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Iya benar, ada 60 kilogram tikus mati dari Pagimana, Sulawesi Tengah yang dikemas dalam 5 box styrofoam," kata dokter hewan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo Tigor Kondang Wahyuni saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/3/2024).

Bangkai tikus itu disita di Pelabuhan Jalan Atje Slamet, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Rabu (20/3). Ratusan bangkai tikus itu ditemukan saat dilakukan pengawasan kapal bersama aparat kepolisian dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait ini tidak ada informasi dari mana pun, hanya saja saat itu kami sedang melakukan pengawasan rutin. Saat itu kami periksa di situ ternyata ada yang membawa tikus mati," ujarnya.

Tigor menjelaskan bangkai tikus itu diangkut melalui kapal penyeberangan KMP Moinit. Puluhan boks styrofoam berisi bangka tikus kemudian diturunkan dari kapal untuk pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini ada 180 ekor tikus mati masing-masing terisi 40 ekor dengan berat 60 kilogram telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo," imbuh Tigor.

Tigor menyebut pelaku yang membawa bangkai tikus itu melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Pasalnya pembawa bangkai tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Jadi yang bawa tikus mati warga asal Sulteng dan tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal tanpa disertai sertifikat sanitasi dari daerah asal kita lakukan tindakan 3P, yaitu penahanan, penolakan dan pemusnahan," terangnya.

"Siapa pun yang membawa daging tikus itu termasuk media pembawa hama penyakit hewan karantina tanpa dilaporkan kepada pejabat karantina merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tambah Tigor.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) Kota Gorontalo Ipda Reza Reyzaldy menuturkan pihaknya mengamankan pria inisial AM (45). Pria tersebut yang membawa bangkai tikus itu tanpa prosedur yang berlaku.

"Kemudian kami lakukan wawancara interogasi, jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjualbelikan di salah satu pasar di sana," pungkas Reza.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads