Gorontalo

Ancaman Pemecatan Pegawai BMKG Gorontalo Imbas Rekam Rekan Kerja di Toilet

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 10:00 WIB
Foto: Oknum pegawai BMKG kelas IV Gorontalo bernama Richard Ering (kanan) saat diperiksa polisi. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas IV Gorontalo, Richard Ering alias Icad (30) ditetapkan menjadi tersangka usai merekam wanita yang merupakan rekan kerjanya di toilet kantor. Richard kini terancam dipecat imbas kasus pornografi tersebut.

Aksi cabul Richard terjadi di Kantor BMKG, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Rabu (4/10/2023). Richard sebelumnya dilaporkan rekan kerja korban ke Polres Bone Bolango.

"Ini kalau dipecat kan ada aturannya, yang memberikan sanksi hukuman BMKG pusat," kata Kepala Stasiun BMKG Kelas IV Gorontalo Merpati Teodoris Nalle kepada detikcom, Selasa (19/3/2024).


Merpati menyebut, sanksi pemecatan terhadap Richard menunggu kasus ini inkrah di pengadilan. Pihaknya menanti vonis yang akan dijatuhkan kepada tersangka.

"Kalau sudah ada hukuman inkrah dari pengadilan kita bisa bertindak," tambah Merpati.

Saat ini lanjut Merpati, oknum pegawainya sudah disanksi demosi atau penurunan tingkat jabatan. Hukuman itu ditetapkan BMKG RI pada Rabu (11/1).

"Yang sebelumnya dari jabatannya staf fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) diturunkan lebih rendah ke PMG pertama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Richard sebagai tersangka pada Selasa (19/3). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman pidana 4 tahun," ucap Ahmad saat dikonfirmasi terpisah.

Ahmad melanjutkan, penyidik tidak menahan Richard meski sudah ditetapkan tersangka. Dia beralasan ada pasal yang menjerat tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Tidak ditahan karena dalam penerapan pasal kita ada 2, khawatir dari jaksa lebih condong ke tentang tindakan pidana kekerasan seksual yang mana ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, berkas perkara tersangka tengah dilengkapi. Berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Cinta Tak Direstui, Pemuda Tasik Sebar Video Mesum Bareng Pacar"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork