Rumah Marbut Masjid di Gowa Dibobol Maling Saat Pergi Salat Tarawih

Rumah Marbut Masjid di Gowa Dibobol Maling Saat Pergi Salat Tarawih

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 17 Mar 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi pencurian rumah. Foto: Edi Wahyono
Gowa -

Rumah seorang marbut masjid bernama Suparmo di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibobol maling. Aksi pencurian terjadi saat Suparmo bersama keluarganya berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih secara berjemaah.

Pencurian itu terjadi Dusun Moncongloe, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Suparmo baru sadar rumahnya dimasuki maling usai mencari handphone (HP) miliknya yang hilang.

"Awalnya itu belum ditahu kalau ada kecurian. Karena pertama yang dicari HP, kenapa tidak ada itu HP. Dibantu juga sama anak-anak, termasuk Pak RT untuk hubungi HP tapi tidak tembus-tembus," kata Suparmo dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pencurian itu makin menguat ketika seseorang datang untuk membeli rokok yang dia jual. Saat itu, kata Suparmo, barang dagangannya pun ikut raib dicuri maling.

"Nanti setelah orang datang beli rokok per bungkus, setelah dicari rokok yang mau dibeli, ternyata hilang juga (rokok beberapa jenis dan slop)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, istri Suparmo, Sutija bergegas memeriksa tempat penyimpanan uang di dalam lemari pakaian dan mendapati uang itu telah hilang. Begitu pula dengan kaleng tempat menyimpan uang hasil jualan di warung.

"Terus uang yang di dalam kaleng juga di warung itu hilang juga," ucap Sutija.

Sutija menduga maling itu masuk ke dalam rumah lewat jendela. Dia mengaku telat sadar karena maling tersebut cukup rapi dalam menjalankan aksinya.

"Tidak ada barang-barang yang terhambur. Tas tempat simpan uang di lemari juga seperti di posisinya pertama," bebernya.

Sutija mengaku telah melaporkan kasus pencurian yang dialami keluarganya ini ke Polsek Bontomarannu, Polres Gowa. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor: LP/B/52/III/2024/SPKT/Polsek Bontomarannu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 16 Maret 2024, pukul 14.15 WITA.

Pada laporan itu, korban mengalami kerugian dengan total taksiran sekitar Rp 5.400.000. Korban dan keluarganya berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

"Belum sampai di saya LPnya. Mungkin masih di Polsek. Saya cek Polsek dulu," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (17/3).




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads