Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merespons sorotan Komnas HAM soal 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang digunduli polisi. Pihaknya berdalih pemotongan rambut terhadap tersangka sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
"Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri," ungkap Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto kepada detikcom, Minggu (17/3/2024).
Artanto lantas mengungkap alasan di balik para petani itu digunduli. Kebijakan itu kata dia, merupakan penerapan tata tertib yang dilakukan di ruang tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemotongan rambut tahanan di rutan (rumah tahanan) merupakan tata tertib pada ruang tahanan Polri," bebernya.
Dia mengutarakan implementasi tata tertib itu merupakan langkah antisipasi dan identifikasi awal yang dilakukan pihaknya. Salah satunya apabila ada temuan-temuan penyakit pada tahanan baru.
"Guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga/memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru," imbuh Artanto.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menilai ada dugaan pelanggaran HAM di balik penggundulan 9 petani tersebut. Mereka digunduli setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pengancaman.
"Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (16/3).
Uli mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap temuan itu. Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.
"Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus," imbuhnya.
(sar/ata)