Seorang remaja berinisial AS (19) ditangkap polisi atas kasus pencurian satu unit mobil Toyota Rush di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap saat melarikan diri dengan mobil tersebut di Kabupeten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Pelaku inisial AS," ujar anggota PJR Ditlantas Polda Sulbar Aipda Ronald kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju pada Jumat (15/3) pukul 20.00 Wita. Ronald mengatakan pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Martadinata," bebernya.
Lebih lanjut Ronald menuturkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian satu unit mobil Toyota Rush di wilayah hukum Polres Pangkep pada Jumat (15/3) siang. Berdasarkan informasi, pelaku hendak menuju ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kami lakukan pengejaran dari Kabupaten Majene dan saya cegat di Mamuju. Tujuan pelaku dari Pangkep ingin menuju ke arah Kota Palu," terangnya.
Ronald menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti mobil Toyota Rush tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulbar yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Pangkep.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulbar untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya.
(hmw/asm)