Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap J (17), Terdakwa kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Terdakwa divonis 10 tahun penjara.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzi mengungkapkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu. Dia menyebut putusan tersebu tidak terlepas dari dakwaan pasal berlapis kepada Terdakwa, termasuk dakwaan pembunuhan berencana.
"Si anak (J) ini memang didakwa dengan pembunuhan berencana, perlindungan anak, dan pasan pencurian yang dilakukan beberapa kali," kata Amjad kepada detikcom, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, kata Amjad, fakta-fakta persidangan juga memberatkan Terdakwa. Bukti yang diajukan saat persidangan juga kuat.
"Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta, kemudian keterangan-keterangan saksi ada ahli, kemudian alat bukti yang diajukan di persidangan, diputuskan bahwa di anak itu diputus penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Detik-detik Terdakwa Bunuh Sekeluarga
Pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34), dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).
Aksi keji itu berawal saat pelaku J berpesta miras bersama rekan-rekannya. Setelah mabuk, J pulang ke rumahnya dan sempat diantar oleh rekan-rekannya.
"Begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto kepada detikcom, Selasa (6/2).
J akhirnya mengambil sebilah parang di rumahnya kemudian bergegas ke rumah korban. Saat tiba, pelaku langsung mematikan aliran listrik di rumah korban, namun tak langsung beraksi sebab WO sebagai kepala keluarga belum pulang ke rumahnya.
"Jadi setelah sampai ayahnya (WO) langsung ditimpas, dihabisi dekat pintu," kata Supriyanto.
Istri WO, SW yang mendengar suara keributan akhirnya terbangun dan mendekat ke sumber suara. Namun wanita itu juga diserang oleh pelaku.
"Ibunya bangun kemudian ibunya (SW) ditimpas juga. Kemudian anaknya bangun ditimpas lagi. Kemudian anak yang pertama di kamar sebelah, terakhir untuk memastikan bapaknya ditimpas lagi," jelasnya.
Terdakwa Perkosa Ibu dan Anak, simak di halaman berikutnya...
Terdakwa Perkosa Ibu dan Anak
Terdakwa J terungkap juga memperkosa korban SW (33) dan JS (14). Terdakwa memperkosa ibu dan anak itu tepat setelah keduanya tewas.
"Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju," ujar AKBP Supriyanto.
Pelaku J pun tidak menampik dirinya memperkosa kedua korban. Bahkan menurutnya, dia lebih dulu memperkosa ibu korban sebelum putrinya.
"(Persetubuhan itu) iya. (Siapa lebih dulu) mamanya (setelah bunuh JS) iya (lalu JS) iya," ujar J di hadapan penyidik.
Simak Video "Video: 2 Ribu Saintis Ngumpul di ITB, Hadiri KSTI 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)