Vonis 20 Tahun Pembunuh Sekeluarga di PPU Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kalimantan Timur

Vonis 20 Tahun Pembunuh Sekeluarga di PPU Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 14 Mar 2024 19:45 WIB
Penampakan rumah satu keluarga tewas dibunuh di Penajam Paser Utara. Dokumen Istimewa
Foto: Penampakan rumah satu keluarga tewas dibunuh di Penajam Paser Utara. Dokumen Istimewa
Penajam Paser Utara -

Pengadilan Negeri (PN) Penajam mengungkap alasan majelis hakim memutus vonis 20 tahun penjara kepada remaja berinisial J (17), terdakwa pembunuhan sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun bui.

"Putusan majelis hakim itu di atas tuntutan. Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta, kemudian keterangan-keterangan saksi, ada ahli, kemudian alat bukti yang diajukan di persidangan, diputuskan bahwa di anak itu diputus penjara selama 20 tahun," kata Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan kepada detikcom, Kamis (14/3/2024).

Amjad menjelaskan, jaksa penuntut umum awalnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Tuntutan itu mengikuti aturan Undang-Undang Peradilan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perujukan dari jaksa jika anak dijerat hukuman mati atau seumur hidup, maka si anak itu diputus 10 tahun penjara. Itu merujuk pada UU tentang sistem peradilan anak," ujarnya.

Jaksa juga mengajukan agar terdakwa J dibina selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Sosial (LPKS). Sementara pihak terdakwa saat itu meminta agar tuntutan dapat diringankan pada putusannya.

ADVERTISEMENT

"Nah majelis hakim menilai dalam perkara ini punya penafsiran dan pandangan terkait fakta-fakta yang terungkap. Sehingga melampaui tuntutan penuntut umum termasuk juga aturan di pasal undang-undang," tutur Amjad.

"Mengenai pertimbangannya seperti apa, majelis hakim punya pertimbangan khusus entah itu dari fakta-fakta nya, bagaimana cara dia melakukan atau niatan dan segala macamnya. Itu majelis hakim menilai bahwa vonis ini telah layak untuk dikenakan terhadap si anak J," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis pembunuhan itu digelar di PN Penajam pada Rabu (13/3). Amjad mengatakan vonis itu diterima terdakwa berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim.

"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Amjad.

Terdakwa J dituntut oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara. Namun Hakim mempertimbangkan pasal berlapis yang didakwakan ke J.

"Saat dituntut si anak ini memang dikenakan pasal pembunuhan berencana, perlindungan anak, dan pencurian beberapa kali. Karena hakim memiliki terobosan hukum sehingga bisa melampaui keputusan itu," katanya.

Diketahui, terdakwa melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisal WO (34), dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).

Mirisnya, terdakwa juga memperkosa 2 mayat korban, yakni ibu dan putri korban. Aksi bejat itu terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis tersebut pada Rabu (7/2).




(sar/sar)

Hide Ads