Pembina Pramuka SMK di Jayapura Jadi Tersangka Pelecehan 7 Siswi

Pembina Pramuka SMK di Jayapura Jadi Tersangka Pelecehan 7 Siswi

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 12 Mar 2024 13:01 WIB
Ilustrasi Kasus Pelecehan di KRL
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jayapura - Pembina pramuka berinisial PS (59) di Kota Jayapura, Papua, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap 7 siswi sekolah menengah kejuruan (SMK). Polisi menyebut pelaku telah beraksi sejak 2022 lalu.

"Pelaku merupakan pembina pramuka dengan korban 7 orang," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi kepada wartawan di Polda Papua, Kamis (7/3/2024).

Achmad Fauzi mengatakan pelaku menggunakan modus mengajak para korban tersebut ke rumahnya. Kemudian, saat berada di rumah ,pelaku memaksa korban untuk mencium bibir, memeluk, dan meraba alat payudara korban.

"Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban," ungkapnya.

Dia menjelaskan, aksi pelaku terkuak setelah salah satu korban berani melaporkan pelaku. Menurut Achmad, Ditkreskrimum Polda Papua masih mengembangkan kasus ini.

"Kasus ini akan kami kembangkan, sebab ini pelanggaran serius apakah ada korban lain lagi. Namun sejauh ini korban masih berasal dari sekolah yang sama," imbuhnya.

Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"pungkasnya.


(hmw/ata)

Hide Ads