Ayah di Nunukan Polisikan Anak Kandung gegara Curi Rp 33 Juta demi Main Judi

Kalimantan Utara

Ayah di Nunukan Polisikan Anak Kandung gegara Curi Rp 33 Juta demi Main Judi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 11 Mar 2024 19:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Nunukan -

Seorang ayah inisial YS (71) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), melaporkan anaknya inisial FD (44) ke polisi gegara mencuri uang Rp 33 juta. Uang curian itu digunakan FD untuk bermain judi slot.

"Pelaku tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Dari pengaduan tersebut korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan," ucap Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada detikcom, Senin (11/3/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Jalan Bahari, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan pada Jumat (1/3). FD mencuri uang saat rumah sepi karena ditinggal pergi ayahnya ke Tawau, Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu pelapor pergi ke Malaysia menghadiri undangan pesta adat, dan pada tanggal 5 Maret pelapor pulang, dia sudah mendapati gembok kamar rusak dan uang tunai Rp 33 juta yang disimpan di dalam lemari sudah hilang," ungkapnya.

Aksi pencurian itu terungkap usai korban curiga dengan anaknya yang tidak pulang-pulang. YS pun mulai mencurigai anaknya yang merupakan residivis kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Saat terima laporan korban kami amankan yang bersangkutan dan dia juga mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri uang dengan cara merusak ensel dari pintu kamar dan kunci dari pintu lemari," kata Siswati.

Dari hasil pemeriksaan, FD nekat mencuri uang ayahnya lantaran kecanduan judi slot. Namun pelaku mengelak mengambil seluruh uang tersebut.

"Uangnya digunakan pelaku untuk judi slot, tapi pelaku mengelak mengambil semua uang ayahnya. Alibinya dia (pelaku) hanya mengambil Rp 3,1 juta. Tapi untuk kerugian sebenarnya masih kita dalami," sebutnya.

Atas perbuatannya FD kini telah di tahan di Polsek Nunukan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat(2) KUHPidana.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads