Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat Mozes R. Frans Timisela ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah olahraga voli dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari.
"Iya, Mozes R. Frans Timisela telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan kepada detikcom, Sabtu (9/3/2024).
Ongky mengatakan Mozes ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (29/2) dan memenuhi 2 alat bukti. Salah satu alat bukti yakni hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hasil perkembangan penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan gelar perkara pada tanggal 29 Februari 2024 penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah di antaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp 1.479.704.400," ujarnya.
Ongky menyebut Mozes telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (8/3). Tersangka datang ditemani oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Jatir Yuda Marau & Patners Kota Sorong. Dia diperiksa atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana hibah Cabang Olahraga Volly Papua Barat.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Mozes R. Frans Timisela sebagai Tersangka dengan di dampingi penasehat hukum dari Kantor Jatir Yuda Marau & Patners Kota Sorong. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.500.000.000," ungkapnya.
Ongky menuturkan pihaknya akan segera mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Rencana tindak lanjut ke depan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU Kejati Papua Barat,"tutupnya.
(hmw/asm)