Polisi mengaku kesulitan mengidentifikasi pemilik mobil dinas yang menjadi lokasi anak pejabat inisial UC (24) memperkosa wanita berusia 20 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi saat ini menyelidiki kemungkinan mobil dinas itu milik Pemkab Gowa.
"Masih dalam proses penyidikan, dari pihak penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Gowa untuk memastikan apakah mobil dengan DD 8A4 B adalah salah satu mobil dinas atau bukan," kata Kasi Humas Polres Gowa Aipda Udin Sibadu saat dihubungi detikSulsel, Rabu (6/3/2024).
"Hanya saja sampai sekarang belum ada konfirmasi masalahnya sama penyidiknya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udin menambahkan saat ini status pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka. Total empat tersangka juga sudah ditahan.
"Mereka di Rutan Polres Gowa," ujarnya.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Paccinongan, Gowa, Sabtu (2/3) dini hari. Peristiwa itu berawal saat para pelaku berinisial UC, RN (24), dan MQ (29) menjemput korban di Kota Makassar. Para pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil dinas tersebut.
"Kebetulan korban ini lagi di Makassar posisinya pada saat itu. Sehingga perempuan ini dijemputlah ketiga laki-laki ini," katanya.
Setelah menjemput korban, pelaku UC kemudian membawanya untuk jalan-jalan ke Gowa, sementara dua rekannya bersembunyi di bagian jok belakang mobil tanpa sepengetahuan korban. Hingga akhirnya pelaku tiba-tiba memarkir mobilnya di tepi jalan dan mulai melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.
"Jadi yang melakukan pemerkosaan itu inisial UC. Kan ini mengakunya pacarnya, tapi sudah sempat putus. Kemudian inisial RN dan MQ mereka itu cuman melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Belakangan, polisi menetapkan satu tersangka lagi yakni pria inisial RM (25) yang menjadi bagian dari perencanaan akasus pelecehan tersebut, Semua pelaku langsung diamankan hari itu juga.
"Dari keterangan penyidik, hari itu langsung ditangkap empat pelaku saat itu juga," pungkasnya.
(hmw/sar)