2 Warga di Kutai Timur Selundupkan Sabu Dalam Rumah Ditangkap

Kalimantan Timur

2 Warga di Kutai Timur Selundupkan Sabu Dalam Rumah Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 02 Mar 2024 20:30 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Rifkianto Nugroho)
Kutai Timur -

Dua warga berinisial DW dan ST di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu 760 gram di dalam rumah. Keduanya nekat menyimpan sabu usai diming-imingi bandar narkoba dengan upah sebesar Rp 10 juta.

"Masing-masing mereka mendapatkan Rp 10 juta, namun uang tersebut belum mereka dapatkan karena komitmennya sabu itu belum mereka distribusikan," kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic kepada detikcom, Sabtu (2/3/2024).

Pengungkapan narkoba itu terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, pada Rabu (21/2). Polisi lebih dulu menangkap wanita berinisial DW dengan barang bukti 200 gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan pelaku (DW) kita amankan 5 bungkus sabu seberat 200 gram, dua bungkus kita amankan tergantung di sepeda listrik, 3 bungkus lainnya kita temukan di dalam kamar," ujarnya.

Dari hasil keterangan DW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap pria inisial ST di rumahnya. Saat digerebek, polisi menyita 560 gram sabu yang disembunyikan di bawah kolong rumah.

ADVERTISEMENT

"Untuk tersangka kedua kita temukan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 560 gram yang ditaruh di bawah kolong rumah," ungkap Bonic.

Bonic mengatakan pelaku WD dan ST merupakan satu jaringan narkoba yang memiliki bandar narkoba yang sama. Mereka mendapatkan arahan dari bandar yang berada di luar Kutim.

"Sabu itu berasal dari Bontang, Samarinda dan Balikpapan rencananya akan diberikan ke seseorang dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kutim," sebutnya.

Bonic menjelaskan dalam modusnya para pelaku melakukan transaksi dengan sistem jejak. Sehingga saat bertransaksi antara pengirim dan penerima tidak saling mengenal.

"Para pelaku mendapatkan barang itu dengan cara lempar atau sistem jejak jadi antara penerima dan pengirim tidak saling kenal dan mereka mendapatkan arahan dari seseorang dari aplikasi Line yang keberadaannya saat ini masih kita kejar," jelas Bonic.

Saat ini WD dan ST telah diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.




(sar/ata)

Hide Ads