Pria berinisial HI alias Pepi (44) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), tega memperkosa anak tirinya berusia 17 tahun berulang kali. Pemerkosaan itu membuat korban hamil hingga kini telah melahirkan.
"Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Banggai pada tahun 2020. Pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman. Saat kondisi rumah sepi dan istrinya tidak berada di rumah," terangnya.
Tio menuturkan kasus tersebut dilaporkan ibu korban ke Polres Banggai pada Mei 2023. Pelaku ditangkap setelah keluar dari rumah sakit karena kakinya diamputasi akibat kecelakaan lalu lintas.
"HI diamankan pada Mei 2023 seusai keluar dari rumah sakit karena kakinya harus diamputasi karena kecelakaan," bebernya.
Lebih jauh, Tio mengungkapkan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti sudah dil ke Kejari Banggai pada Kamis (29/2) siang.
"Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II," sebut Tio.
Tio menambahkan, tersangka dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76d subsider Pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-undang RI Nomor 35 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(ata/sar)