Dua pria bernama Zulkarnain Anwar (28) dan Muslim Asabi (29) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi usai menipu warga berinisial AD (38) dengan menjual handphpone (HP) daur ulang atau refurbished. Dalam menjalankan aksinya, pelaku telah menjual sebanyak 120 HP refurbished.
"Kami dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait penipuan handphone. Yang mana handphone ini daur ulang, umum kita dengar refurbished," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Kedua pelaku ditangkap di toko Ponsel di Jalan Ternate, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (27/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersangkutan ini sudah melakukan pekerjaan dari tahun 2023. Dan sudah berhasil menjual sebanyak 120 handphone di Gorontalo sejak Sabtu 20 Mei 2023," katanya.
Leonardo menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjual handphone dengan harga Rp 1.100.000 melalui media sosial. Mereka kemudian meyakinkan ke calon pembeli kalau HP yang dijualnya asli.
"Saat itu korban AD sempat menanyakan apakah HP tersebut asli, dan pelaku meyakinkan bahwa HP tersebut memang asli merek Oppo sehingga transaksi terjadi," terangnya.
Dia menyebut kasus tersebut terbongkar saat korban mengadu ke pihak kepolisian pada Selasa (27/2). Sebab HP yang dibeli korban sering rusak dan nomor IP-nya berbeda.
"Untuk saat ini korban berinisial AD yang mengadu baru satu orang. Jadi kita belum menerima aduan dari masyarakat yang lain. Karena begitu kita menerima aduan kita lakukan penyelidikan kita cari tersangkanya langsung kita amankan," katanya.
Leonardo mengungkapkan kedua pelaku mendapatkan HP itu dengan cara memesan melalui aplikasi jual beli. Pihaknya menyebut Hp ini hanya di jual di Provinsi Grontalo
"Untuk barang bukti (HP) yang bersangkutan pesan online dari Shopee. Akan diperjualbelikan di daerah Gorontalo," jelasnya.
Leonardo menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus penipuan ini. Barang bukti tersebut antara lain 19 unit HP, 21 kotak dos pembungkus HP dan 8 lembar label segel dus HP merek Oppo A77S.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
"Untuk keduanya kita tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumnya hanya 1 tahun, tapi bersangkutan wajib lapor," pungkasnya.
(ata/sar)