Kasus Pria di Mamuju Cabuli 20 Bocah Laki-laki Dilimpahkan ke Jaksa

Sulawesi Barat

Kasus Pria di Mamuju Cabuli 20 Bocah Laki-laki Dilimpahkan ke Jaksa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 29 Feb 2024 13:30 WIB
Polisi melimpahkan tersangka kasus pencabulan ke JPU Kejari Mamuju.
Foto: Polisi melimpahkan tersangka kasus pencabulan ke JPU Kejari Mamuju. (Dok. Istimewa)
Mamuju -

Kasus pria berinisial MH (49) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang menjadi tersangka pencabulan 20 bocah laki-laki di bawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Iskandar mengatakan tersangka diserahkan ke Kejari Mamuju pada Rabu (28/2) siang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara pidana atas nama tersangka MH sudah dinyatakan lengkap," terangnya.

Iskandar mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, MH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sampaga, Mamuju pada Rabu (22/11) sekitar pukul 01.00 Wita. MH diamankan atas kasus pencabulan 20 bocah laki-laki.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sampaga, Mamuju sejak Mei hingga November 2023. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan lalu diputarkan video porno.

"Aksi ini mulai dia lakukan mulai sejak bulan Mei sampai bulan November tahun 2023. Setelah sampai di rumahnya, (korban) diputarkan video porno," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads