Caleg PSI Tana Toraja Palsukan Status ASN Jadi Pensiunan Ditetapkan Tersangka

Caleg PSI Tana Toraja Palsukan Status ASN Jadi Pensiunan Ditetapkan Tersangka

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 28 Feb 2024 17:30 WIB
Gakkumdu Tana Toraja umumkan caleg PSI jadi tersangka kasus pemalsuan data.
Foto: Gakkumdu Tana Toraja umumkan caleg PSI jadi tersangka kasus pemalsuan data. (Dok. Istimewa)
Tana Toraja -

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Musa Lumayan Maglili ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai caleg.

"Salah satu caleg PSI Tana Toraja bernama Musa Lumayan Maglili telah ditetapkan tersangka pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa kepada detikSulsel, Rabu (28/2/2024).

Elis mengungkapkan, Musa terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai caleg DPRD Tana Toraja pada Mei 2023 lalu. Kata dia, Musa mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di kartu tanda penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada pendaftaran Mei 2023 lalu, yang bersangkutan mengubah KTP-nya sebagai pensiunan ASN demi lolos verifikasi. Padahal dia masih terdaftar sebagai ASN dan belum pensiun," ungkapnya.

Dia mengutarakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Gakkumdu Tana Toraja, Musa terbukti melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg. Menurutnya, Musa pun mengakui telah memalsukan datanya saat mendaftar sebagai caleg.

ADVERTISEMENT

"Dia mengakui semua yang telah dilakukan, mendatangi kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan. KTP tersebut kemudian digunakan Musa untuk mendaftar jadi caleg di KPU, sehingga terbukti melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu," ucapnya.

Diketahui, Musa terdaftar sebagai caleg PSI DPRD Tana Toraja dapil 2 yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan. Atas perbuatannya itu Musa terancam pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Dia terdaftar di dapil 2, kita ancam pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta," ujar Elis.




(ata/asm)

Hide Ads