Warga di Sidrap Ketahuan 2 Kali Coblos, Bawaslu Rekomendasi PSU

Warga di Sidrap Ketahuan 2 Kali Coblos, Bawaslu Rekomendasi PSU

Muchlis Abduh - detikSulsel
Jumat, 16 Feb 2024 15:00 WIB
Bawaslu Sidrap memeriksa wanita yang kepergok mencoblos 2 kali di TPS berbeda.
Foto: Bawaslu Sidrap memeriksa wanita yang kepergok mencoblos 2 kali di TPS berbeda. (Dok. Istimewa)
Sidrap -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh warga berinisial SE karena mencoblos dua kali. Bawaslu akhirnya merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di lokasi TPS terjadinya pelanggaran.

"Implikasi dari adanya kasus tersebut (warga dua kali mencoblos di 2 TPS berbeda) maka perlu dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa tempat digunakannya identitas orang lain untuk mencoblos," ujar Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Saiful kepada detikSulsel, Jumat (16/2/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada penyelenggara pemilu di KPPS, PTPS di TPS 4 Kelurahan Arawa, maka Bawaslu menilai syarat untuk dilakukan PSU sudah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita menilai ada pelanggaran administrasi sehingga kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa," terangnya.

Selain berimplikasi dilakukan PSU, kepada pelaku juga berimplikasi melakukan dugaan pidana pemilu. Kasus itu sedang dikaji di Sentra Gakkumdu.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami sudah pembahasan awal di Sentra Gakkumdu untuk penerapan Pasal 533 untuk tindak pidana pemilu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sidrap menemukan ada satu pemilih inisial ES yang memilih dua kali di TPS yang berbeda. Aksinya ketahuan setelah warga mengenali yang bersangkutan.

"Iya, ada warga inisial ES yang mencoblos dua kali di 2 TPS berbeda," ujar Andi Saiful.

ES awalnya saat hari pencoblosan Rabu, 14 Februari lalu memilih di TPS 9 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Kemudian ES mencoblos lagi kembali ke TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

"Jadi dia memilih di TPS 9 dan memang terdaftar di sana, terus dia memilih lagi di TPS 4 dengan memakai surat pemberitahuan oranglain,"tuturnya.




(hmw/ata)

Hide Ads