Polisi meringkus UU (30), pria yang mencabuli seorang wanita berinisial W (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban W (29) sempat tidak melakukan perlawanan lantaran mengira pelaku merupakan suaminya yang baru pulang ke rumah.
Pelaku UU melancarkan aksinya pada November 2023 lalu hingga berstatus buron sejak saat itu. Hingga akhirnya polisi meringkus pelaku pada Senin (19/2).
Polisi pun langsung merilis tampang pelaku UU. Terlihat UU berada berdiri di depan tembok di Polsek Tarakan dengan wajah memelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia terlihat mengenakan kaos hitam dengan tulisan Rip Curl. UU terlihat memiliki rambut cepak dan kulit sawo matang. Ia juga memiliki kumis serta jenggot tipis.
Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko mengatakan pelaku saat itu masuk ke rumah korban secara diam-diam. Dia langsung mendatangi korban yang berada di kamar.
"Jadi saat kejadian korban itu sedang tidur dan menghadap ke samping, setelah pelaku masuk ke kamar, pelaku ini langsung berbaring di samping korban," kata Ridho kepada detikcom, Kamis (22/2/2024).
Pada saat itu korban yang mengira pelaku itu suaminya hanya diam. Bahkan hingga pelaku melakukan aksi cabulnya, korban tidak melakukan perlawanan dan membiarkan pelaku.
"Saat itu korban tidak berpikir aneh-aneh, dia mengiranya itu suaminya jadi membiarkan pelaku melakukan pencabulan," jelasnya.
Hingga pada saat pelaku hendak melakukan persetubuhan, W yang membuka matanya tersadar bahwa pria yang ada di hadapannya merupakan orang lain dan berteriak meminta pertolongan.
"Setelah korban berteriak pelaku langsung kabur dan langsung ke Polsek membuat laporan polisi,"sebutnya.
(hmw/asm)