Real Count Caleg Golkar DPR RI Sulsel II Ketat: NH, TP, Supriansa Beda Tipis

Real Count Caleg Golkar DPR RI Sulsel II Ketat: NH, TP, Supriansa Beda Tipis

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 20 Feb 2024 12:07 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

KPU terus melakukan perhitungan suara atau real count Pileg 2024. Khusus di Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulsel II, suara tiga caleg Golkar bersaing ketat.

Ketiganya adalah Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid, Ketua Umum DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe, dan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Suara ketiganya saat ini beda tipis.

Dilihat detikSulsel di laman pemilu2024.kpu.go.id, pukul 12.00 Wita, Selasa (20/2/2024), suara masuk sudah mencapai 65,20% atau 6036 dari 9258 TPS. Gerindra memimpin sementara di dapil Sulsel III dengan perolehan 241.172 suara atau 24,15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya disusul Partai Golkar dengan 179.285 suara atau 17,95%. Lalu ada NasDem yang memperoleh 108.793 suara atau 10,89%.

Perolehan suara 3 caleg Golkar tampak ketat di dapil Sulsel III. NH memimpin perolehan suara sementara dengan mengantongi 36.773 suara, disusul Taufan Pawe dengan 36.238 suara dan caleg petahana Supriansa 35.861 suara.

ADVERTISEMENT

Sementara caleg petahana lainnya yakni Andi Rio Idris Padjalangi baru mengumpulkan 22.742 suara. Sedangkan mantan Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi baru meraih 11.696 suara.

Untuk diketahui, dapil Sulsel II ini meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare. Caleg memperebutkan 9 kuota kursi Senayan di dapil ini.

Sebagai informasi, hasil yang ditampilkan KPU tersebut bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(asm/asm)

Hide Ads