Ayah Perkosa 2 Putri Tiri di Morut, Ibu Korban Tahu tapi Takut Buka Mulut

Ayah Perkosa 2 Putri Tiri di Morut, Ibu Korban Tahu tapi Takut Buka Mulut

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 20 Feb 2024 17:01 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Morowali Utara -

Pria berinisial AA (46) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) tega menyetubuhi 2 putri tirinya berusia 12 dan 15 tahun sejak tahun 2019 hingga 2023. Aksi bejat pelaku sudah diketahui ibu korban namun takut melapor ke polisi karena diancam dibunuh dan dimutilasi bersama 2 putrinya.

"Sebenarnya kejadian tersebut sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Arsyad mengungkapkan ibu korban kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. Ibu korban juga diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama kedua putrinya jika berani melaporkan aksi bejatnya ke orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya. Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku," tambah Arsyad.

Arsyad menambahkan pelaku mengakui menyetubuhi dua putri tirinya dengan alasan sebagai ritual. Pelaku menakut-nakuti ibu korban akan terjadi hal menakutkan jika dua putrinya tidak disetubuhi.

ADVERTISEMENT

"Yang pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual. Modusnya untuk menakut-nakuti ibu kandung korban, kalau tidak disetubuhi maka akan terjadi sesuatu kepada korban," bebernya.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Morut dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman.

Sebelumnya diberitakan, pelaku menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Petasia Timur, Morut. Pelaku melancarkan aksi bejatnya mulai tahun 2019 yakni sejak korban berusia 11 tahun dan adiknya umur 8 tahun.

"Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu korban yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya (korban) yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejat pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling kepada wartawan,Selasa(20/2).




(hmw/asm)

Hide Ads