Pria di Morowali Utara Perkosa 2 Putri Tiri di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pria di Morowali Utara Perkosa 2 Putri Tiri di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 20 Feb 2024 16:53 WIB
Ilustrasi anak jadi korban kekerasan
Foto: Thinkstock
Morowali Utara -

Pria berinisial AA (46) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menyetubuhi 2 putri tirinya yang masih berusia 12 dan 15 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama 5 tahun terakhir atau sejak tahun 2019 hingga 2023.

"Kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Petasia Timur, Morut. Pelaku menyetubuhi korban mulai tahun 2019 yakni sejak korban berusia 11 tahun dan adiknya umur 8 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu korban yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya (korban) yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejat pelaku," ungkapnya.

Arsyad melanjutkan, pelaku terus menyetubuhi korban hingga 2023. Korban yang tidak sanggup jadi korban kekerasan seksual ayah tirinya lantas melaporkan aksi bejat pelaku ke ibunya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena korban sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara," bebernya.

Arsyad menambahkan pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari ibu korban pada Jumat (16/2). Pelaku diamankan di rumahnya lalu ke digelandang ke Mapolres Morut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara,"ujarnya.




(hmw/asm)

Hide Ads