Sebanyak 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua Barat Daya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini karena ditemukan pelanggaran Pemilu yakni pemilih mencoblos di TPS padahal tidak memilih hak suara.
"Ada delapan TPS akan melaksanakan PSU di wilayah Papua Barat Daya pada Sabtu 24 Februari," ujar Komisioner KPU Papua Barat Daya Devisi Teknis Penyelenggara, M. Gandhi Siradjudin kepada detikcom, Senin (19/2/2024).
Gandhi mengatakan, 8 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 4 kabupaten yakni Kabupaten Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Dia menyebut, PSU dilakukan karena ditemukan warga menggunakan hak suara orang lain di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dasar PSU ini karena ada persoalan menyangkut dengan yang tidak memiliki hak sebagai pemilih di TPS tersebut namun diberikan ruang kepada mereka," terang Gandhi.
Dia menyebut di Sorong ada 1 TPS yakni TPS 05 Distrik Mariat Pantai yang akan melakukan PSU untuk semua surat suara. Sementara di Raja Ampat yang akan melakukan PSU yakni TPS 09 Sapurdanco juga untuk 5 surat suara.
"Sorong Selatan ada 3 TPS itu pencoblosan surat suara DPD dan DPR RI, di Maybrat ada 3 yaitu Kampung Huberita TPS 01, Kampung Sorry TPS 01 dan Kampung Futon 01, TPS cuma coblos DPRD kabupaten," bebernya.
Gandhi menambahkan pihaknya juga mengganti para anggota KPPS di 8 TPS tersebut. Dia pun berharap warga tetap antusias untuk menyalurkan hak suaranya pada Sabtu (24/2) mendatang.
"KPPS-nya juga kemudian akan diganti jadi semua KPPS diganti dengan yang baru dan dilakukan persiapan-persiapan. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik karena adanya kesalahan sehingga mau tidak mau dilakukan PSU," pungkasnya.
(hsr/hsr)