Seorang sopir bernama Adi Rahman (31) tega membunuh wanita bernama Nurul Adelia (22) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menganiaya dan menusuk korban dengan badik usai ditolak berhubungan intim.
Awal peristiwa bermula saat Adi menjemput korban di tempat kursusnya di Belopa, Luwu pada Senin (12/2) sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan mobilnya. Adi berniat mengajak korban berkeliling di Kota Palopo.
"Jadi dia ini jemput korban di tempat kursusnya di Belopa, niatnya mau ajak korban jalan-jalan keliling Kota Palopo," kata Kasat Reskrim AKP Muh Saleh kepada detikSulsel, Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kata Saleh, selama perjalanan di dalam mobil itu, pelaku terus-terusan melecehkan korban dengan cara meraba bagian tubuh korban. Tidak sampai di situ, pelaku juga sempat menghentikan mobilnya dan mengajak korban berhubungan intim.
"Di dalam mobil pelaku melecehkan korban, dia sempat menghentikan mobilnya, ajak korban untuk berhubungan intim di dalam mobil," ungkapnya.
Melihat tingkah pelaku, korban sontak menolak ajakan pelaku dan berusaha memberontak dengan cara menarik rambut pelaku. Hal tersebut membuat pelaku emosi dan menganiaya korban.
Tidak puas, pelaku mengambil badik yang berada di bawah kursi mobilnya. Dia kemudian menusuk dada korban sebanyak satu kali.
"Itu membuat korban tewas," ucapnya.
Setelah membunuh korban, Adi berniat membuang jenazah korban di tempat yang tidak diketahui warga. Adi memilih areal persawahan di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu sebagai tempat untuk membuang jenazah korban.
"Setelah dibunuh, pelaku keliling-keliling dulu cari lokasi untuk membuang jenazah korban. Dibawa lah ke Desa Bolong dan pelaku membuang jenazah korban di area persawahan warga di sana," ujarnya.
Diketahui, mayat korban ditemukan warga tergeletak Selasa (13/2) pukul 06.00 Wita. Penemuan mayat itu pun sempat membuat warga Desa Bolong geger.
Atas perbuatannya itu, Adi Rahman disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(hmw/asm)