Pria di Nunukan Cabuli Anak Tetangga, Beri Korban Rp 5 Ribu Agar Tutup Mulut

Kalimantan Utara

Pria di Nunukan Cabuli Anak Tetangga, Beri Korban Rp 5 Ribu Agar Tutup Mulut

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 19 Feb 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Nunukan -

Pria berinisial SB (41) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap gegara mencabuli anak perempuan tetangganya berusia 7 tahun. Pelaku memberikan uang Rp 5 ribu ke korban agar tutup mulut.

"Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, saat kejadian itu korban berada di rumah tetangganya (saksi) karena saat itu orangtuanya bekerja sebagai petani rumput laut," ujar Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada detikcom, Senin (19/2/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Minggu (11/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban bersama adiknya sedang bermain di ruang tamu dan pelaku tiba-tiba datang lalu mencabuli korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan pencabulan pelaku kemudian memberikan uang Rp 5 ribu agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain," terangnya.

Kasus tersebut terungkap saat adik korban menceritakan perbuatan pelaku ke bibinya. Bibi korban kemudian menanyakan hal tersebut ke korban dan diakui oleh korban hingga dilaporkan ke orang tua korban.

ADVERTISEMENT

"Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek dan di tindaklanjuti, pelaku kemudian langsung diamankan dan juga mengakui perbuatannya," kata Siswati.

Kepada penyidik AB mengaku nekat mencabuli korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. Apalagi pelaku diketahui belum menikah.

"Alasan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yakni karena pelaku sampai saat ini belum menikah, sehingga pelaku memilih menyalurkan hasrat seksualnya kepada korban" sebutnya.

Atas perbuatannya AB dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.




(hsr/hsr)

Hide Ads