Pria bernama Andreas Kahengkeng (43) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), tega membunuh istrinya, Dorkas Bosu (60). Andres gelap mata menghabisi nyawa Dorkas karena sakit hati kerap dimarahi.
Pembunuhan itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Karalung, Kecamatan Siau Timur, Sitaro, Kamis (15/2). Pelaku membunuh korban menggunakan parang.
"Pelaku sejak lama merasa sakit hati dengan korban yang selalu memarahinya," kata Kasat Reskrim Polres Sitaro Iptu Roply Saribatian kepada detikcom, Jumat (16/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roply menjelaskan, pelaku mulanya baru pulang dari kebun menjaga durian. Pelaku langsung menyantap makanan ketika baru tiba di rumah.
"Pada waktu tersangka sedang makan, korban memarahi dengan kata-kata yang tidak enak didengar tersangka," bebernya.
Perkataan korban membuat pelaku emosi. Roply menuturkan, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban yang berada di dekatnya.
"Tersangka langsung mengarahkan parang untuk membacok kepala korban dan sempat ditangkis dengan tangan kanan korban," ujar Roply.
Roply melanjutkan, tangan kiri korban juga terluka saat menangkis serangan kedua dari pelaku. Pelaku yang melihat kedua tangan korban terluka, kembali menebas istrinya.
"Tersangka melihat kedua tangan korban terluka kemudian tersangka kembali membacok ke bagian kepala, namun terkena leher korban," bebernya.
Andreas pun pergi meninggalkan Dorkas yang tubuhnya tergeletak tidak bernyawa. Bukannya melarikan diri, pelaku justru mengunjungi kepala lingkungan setempat dan berpura-pura melapor jika istrinya dibunuh orang tidak dikenal (OTK).
"Tersangka pergi ke rumah kepala lingkungan dan mengaku istrinya telah dibunuh oleh orang tidak dikenal," sebut Roply.
Polisi kemudian menyelidiki kasus pembunuhan tersebut setelah menerima laporan. Dari sejumlah bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Andreas.
"Dalam penyelidikan terungkap pelaku ternyata adalah suami korban inisial AK," imbuhnya.
Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku turut disita polisi.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(sar/sar)