Wanita Lansia yang Tewas di Sitaro Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Ditangkap!

Sulawesi Utara

Wanita Lansia yang Tewas di Sitaro Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Ditangkap!

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Jumat, 16 Feb 2024 21:24 WIB
Wanita bernama Dorkas Bosu (60) ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut)
Foto: Rumah wanita bernama Dorkas Bosu yang tewas dibunuh suaminya. (dok.istimewa)
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro -

Polisi mengungkap bahwa wanita bernama Dorkas Bosu (60) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), merupakan korban pembunuhan. Wanita lansia itu dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial AK (43).

"Dalam penyelidikan terungkap pelaku ternyata adalah suami korban inisial AK," ujar Kasat Reskrim Polres Sitaro Iptu Roply Saribatian saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Iptu Roply mengatakan, kematian korban pertama kali dilaporkan oleh pelaku ke kepala lingkungan setempat. Saat itu, pelaku mengaku istrinya dibunuh oleh orang tidak dikenal (OTK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka pergi ke rumah kepala lingkungan dan mengaku istrinya telah dibunuh oleh orang tidak dikenal," kata Roply.

Roply menuturkan pelaku gelap mata membunuh istrinya karena sakit hati sering dimarahi. Puncaknya, saat korban baru pulang dari kebun menjaga durian dan saat sedang makan korban marah-marah.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sejak lama merasa sakit hati dengan korban yang selalu memarahinya. Pada waktu tersangka sedang makan, korban memarahi dengan kata-kata yang tidak enak didengar tersangka," bebernya.

Pelaku yang tersulut emosi lalu mengambil parang dan menghampiri korban yang sedang duduk di kursi. Pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali.

"Begitu dekat korban, tersangka langsung mengarahkan parang untuk membacok kepala korban dan sempat ditangkis dengan tangan kanan korban," terangnya.

"Tersangka membacok kembali dan korban menangkis dengan tangan kiri, lalu tersangka melihat kedua tangan korban terluka kemudian tersangka kembali membacok ke bagian kepala namun terkena leher korban," tambahnya.

Roply menambahkan pihaknya telah mengamankan parang yang digunakan pelaku membacok korban. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 15 tahun penjara.

"Kami menyita parang yang digunakan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga dibuat geger dengan penemuan mayat Dorkas Bosu di rumahnya di Desa Karalung, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Kamis (15/2). Mayat korban ditemukan dalam kondisi tergeletak.

"Korban ditemukan mayat seorang wanita tergeletak di dalam rumahnya," ujar Iptu Roply Saribatian saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads