Kronologi Pria di Sitaro Habisi Nyawa Istri gegara Kerap Dimarahi Korban

Kronologi Pria di Sitaro Habisi Nyawa Istri gegara Kerap Dimarahi Korban

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Sabtu, 17 Feb 2024 10:30 WIB
Wanita bernama Dorkas Bosu (60) ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut)
Foto: Rumah wanita bernama Dorkas Bosu yang tewas dibunuh suaminya. (dok.istimewa)
Siau Tagulandang Biaro -

Polisi telah menahan AK (43), warga Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), yang membunuh istrinya bernama Dorkas Bosu (60). Pelaku berdalih menghabisi nyawa korban karena sakit hati kerap dimarahi.

Kasat Reskrim Polres Sitaro Iptu Roply Saribatian menuturkan perisitiwa bermula ketika korban baru pulang dari kebun menjaga durian Kamis (15/2) sekira 03.00 Wita. Saat itu, AK sedang makan dan istrinya marah-marah.

"Pelaku sejak lama merasa sakit hati dengan korban yang selalu memarahinya. Pada waktu tersangka sedang makan, korban memarahi dengan kata-kata yang tidak enak didengar tersangka," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang tersulut emosi lalu mengambil parang dan menghampiri korban yang sedang duduk di kursi. Pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali.

"Begitu dekat korban, tersangka langsung mengarahkan parang untuk membacok kepala korban dan sempat ditangkis dengan tangan kanan korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka membacok kembali dan korban menangkis dengan tangan kiri, lalu tersangka melihat kedua tangan korban terluka kemudian tersangka kembali membacok ke bagian kepala namun terkena leher korban," tambahnya.

Peristiwa kematian korban pertama kali dilaporkan oleh pelaku ke kepala lingkungan setempat. Saat itu, pelaku mengaku istrinya dibunuh oleh orang tidak dikenal (OTK).

"Tersangka pergi ke rumah kepala lingkungan dan mengaku istrinya telah dibunuh oleh orang tidak dikenal," kata Roply.

Roply menambahkan pihaknya telah mengamankan parang yang digunakan pelaku membacok korban. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 15 tahun penjara.

"Kami menyita parang yang digunakan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman mati," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads