3 Orang Timses Caleg di Sulut Jadi Tersangka Politik Uang, Rp 137 Juta Disita

3 Orang Timses Caleg di Sulut Jadi Tersangka Politik Uang, Rp 137 Juta Disita

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 15 Feb 2024 12:30 WIB
Konferensi pers Bawaslu Sulut.
Foto: Konferensi pers Bawaslu Sulut. (M Rizal Sudirman/detikcom)
Manado -

Tiga orang tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg) di Sulawesi Utara (Sulut) jadi tersangka politik uang. Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut menyita Rp 137 juta dalam kasus ini.

"Ketiga pelaku sudah dijadikan tersangka," ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Rabu (14/2/2024).

Ardiles mengatakan, ketiganya langsung diamankan berdasar ketentuan perundang-undangan. Bawaslu Sulut bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) awalnya sudah mengklarifikasi dan hasilnya lalu dilaporkan ke Polda Sulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku ini langsung diamankan dan kemudian berdasarkan ketentuan perundang-undangan Bawaslu Sulut melalui Sentra Gakumdu langsung melakukan klarifikasi dan kemudian hasil klarifikasi langsung kita putuskan tadi malam dan hasil dari klarifikasi dan juga kita sudah laporkan ke pihak kepolisian," kata Ardiles.

Ardiles tidak merinci kronologi penangkapan ketiganya. Dia hanya menyebut dua pelaku diamankan di Manado yakni timses caleg DPRD Provinsi dan timses caleg DPRD Manado saat hendak beraksi pada H-1 Pemilu 2024, Selasa (13/2).

ADVERTISEMENT

"Ini dilakukan H-1 atau tanggal 13 Februari 2024, itu yang satu (ditangkap) kira-kira pukul 17.00 Wita dan yang satu pukul 20.00 Wita di Kota Manado," lanjutnya.

Dia melanjutkan, dua orang sudah diserahkan ke penyidik Polda Sulut. Sementara satu orang lainnya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud dan masih dalam tahap registrasi.

"Total ada tiga, dua di Kota Manado dan satu di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dua di Kota Manado itu sudah kita klarifikasi dan kita putuskan dan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan untuk di Kabupaten Kepulauan Talaud sudah diregister dan sedang berproses pelanggaran-pelanggarannya di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud," bebernya.

Dari tangan para pelaku yang terlibat, petugas mengamankan uang dengan total Rp 137.050.000. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada calon pemilih.

"Untuk yang di Kota Manado alat buktinya yang kita temukan ada uang sebanyak 118 juta rupiah dan bahan kampanye berupa stiker 347 lembar TKP-nya di jalan Teling Bawah Kecamatan Wenang. Untuk yang kedua di Kota Manado juga sebanyak Rp 6.450.000 dan bahan kampanye stiker 8 lembar, dan pelaku dengan TKP di Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang," jelasnya.

"Kemudian yang di Kabupaten Kepulauan Talaud, tempat kejadiannya di Desa Sawang Utara Kecamatan Melonguane, Kabupaten Talaud. Alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp 12.600.000," tambahnya.

Pihak Bawaslu enggan menyebutkan nama para pelaku karena masih berproses dan menghormati asas hukum praduga tidak bersalah. Sekalipun status ketiganya saat ini sudah sebagai tersangka.

"Untuk pelakunya teman-teman media dimohon bersabar proses selanjutnya. Jadi terlapornya untuk yang pertama dan kedua kita belum bisa menyebutkan kepada teman-teman yang pasti pelakunya tim sukses salah satu calon. Kita menghargai praduga tidak bersalah jadi kita serahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ardiles.




(asm/hsr)

Hide Ads