Pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena, Papua Pegunungan. Penihas merupakan terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI Pratu Eka Johan Kaize dan anggota Brimob bernama Brigadir Usdar.
Penihas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Rabu (7/2). Dalam putusannya, majelis hakim PN Wamena menetapkan Penihas terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian putusan PN Wamena yang dilansir detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wamena, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iswantoro dan hakim anggota Junaedi Aziz dan Fesal Maulana. Perkara ini sebelumnya ini terdaftar di PN Wamena bernomor: 73/Pid.B/2023/PN WMN pada 30 Oktober 2023.
"Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Suzuki Carry pickup berwarna silver, 1 unit Mobil Toyata Avanza berwarna hitam," tambah majelis hakim.
Sementara itu, Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menyebut Penihas terlibat dalam kasus penembakan terhadap prajurit TNI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 4 November 2022 lalu. Prajurit TNI atas nama Pratu Eka Johan Kaize dan anggota Brimob bernama Brigadir Usdar gugur ditembak Penihas.
"Keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize," ungkap Bayu dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Bayu menuturkan, Penihas ditangkap di Kota Jayapura, Papua, pada 19 Mei 2023 lalu. Penihas merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
"Penihas Heluka yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak," tuturnya.
Bayu berharap, melalui vonis yang diberikan kepada Penihas dapat memberikan keadilan terhadap korban. Selain itu, vonis ini merupakan komitmen aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok kriminal bersenjata.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," pungkasnya.
(sar/asm)