Kasus kekerasan seksual tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Menurut dia, kasus keji tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada teman dan gurunya di sekolah.
Pihak sekolah selanjutnya meneruskan laporan itu ke TRC PPA Kaltim. Saat itulah TRC PPA Kaltim berangkat menjemput korban di Kutim pada Selasa (6/2) lalu.
"Saat ketemu korban itu lah dia bercerita semuanya. Dimana dia mengalami pencabulan serta pelecehan dari orang dekatnya," ujar Rina kepada detikcom, Sabtu (10/2/2024).
"Iya jadi (pelakunya) satu keluarga, ibu, bapak, kakak sama omnya korban itu terjadi saat korban masih berusia 5 tahun hingga saat ini korban berusia 10 tahun," katanya.
Kepada anggota TRC PPA, korban bercerita bahwa selama 5 tahun terakhir dirinya dicabuli secara bergantian oleh para pelaku. Terakhir, ibu korban mencabuli anak kandungnya ini pada 5 Februari 2024.
"Lalu kakaknya juga mencabuli korban sejak korban kelas 3 SD. Terus omnya juga satu kali melakukan. Lalu sekali lagi melecehkan," kata Rina.
"Jadi mereka ini bergantian melakukan pencabulan itu. Jadi korban mengalami pencabulan ini terus-menerus," imbuhnya.
Rina menyebut pihaknya sempat mendapatkan perlawanan dari ibu korban saat akan menyelamatkan korban untuk dibawa ke rumah aman. Beruntung pihak kepolisian datang membantu sehingga korban dapat dibawa pergi.
"Kami melihat anak ini dalam kondisi tertekan. Akhirnya kami bersikeras bawa anak ini ke tempat aman. Karena kami curiga sang ibu juga terlibat. Ternyata, dari interogasi kepolisian benar bahwa ibunya juga melakukan hal tersebut," bebernya.
Untuk diketahui, polisi telah turun tangan memproses para pelaku. Para pelaku pun telah diamankan.
"Iya sudah kita tangani, saat ini ayah, ibu, kakak, dan om korban sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra saat dimintai konfirmasi terpisah.
(hmw/hmw)