Fakta Baru Pria Tator Perkosa Ponakan, Korban Bunuh Bayinya Usai Melahirkan

Fakta Baru Pria Tator Perkosa Ponakan, Korban Bunuh Bayinya Usai Melahirkan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 08 Feb 2024 17:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Tana Toraja -

Polisi mengungkap fakta terbaru kasus pria bernama Sattu (48) di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa keponakannya yang masih berusia 18 tahun hingga melahirkan. Korban ternyata membunuh anaknya sendiri setelah melahirkan akibat depresi.

"Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan, ternyata penyebab kematian anak korban dikarenakan dibunuh oleh korban sendiri setelah melahirkan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (8/2/2024).

Ahmad mengungkapkan korban merasa depresi melahirkan anak akibat pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Oleh sebab itulah korban membunuh anaknya setelah melahirkan seorang sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban merasa depresi, karena diperkosa dan dihamili oleh pelaku. Sehingga setelah melahirkan sendiri, korban memutuskan untuk membunuh anaknya," ungkapnya.

Dia mengutarakan, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut. Namun, saat ini Polres Tana Toraja masih melakukan penanganan pemulihan dampak psikologi korban setelah mengalami kejadian pemerkosaan yang dilakukan pamannya sendiri itu.

ADVERTISEMENT

"Tetap kita akan proses, tapi sementara kami ambil langkah untuk memulihkan psikologi korban karena mengalami depresi setelah kejadian itu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap polisi setelah memperkosa keponakannya yang berusia 18 tahun hingga hamil. Aksi bejat pelaku pun terbongkar usai korban melahirkan.

Sattu melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban berulang kali sejak Mei hingga Juni 2023 hingga korban berbadan dua. Pihak keluarga tidak mengetahui korban hamil sebab korban tinggal di rumah neneknya hingga melahirkan.

"Jadi selama korban hamil itu, korban menyembunyikan kehamilannya dan memilih tinggal di rumah neneknya. Ini baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan, bayinya meninggal dunia," terang Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (6/2).

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hmw/hsr)

Hide Ads