88 Pelaku Narkoba di Sulteng Diciduk Selama Januari, 8,6 Kg Sabu-Ganja Disita

Sulawesi Tengah

88 Pelaku Narkoba di Sulteng Diciduk Selama Januari, 8,6 Kg Sabu-Ganja Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 15:00 WIB
Polisi saat merilis kasus narkoba di Sulteng.
Foto: Polisi saat merilis kasus narkoba di Sulteng. (Dok. Istimewa)
Palu -

Polisi mengamankan 88 orang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Januari 2024. Barang bukti sebanyak 7,6 kilogram sabu, 1 kilogram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya disita dari tangan pelaku.

"Menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Djoko membeberkan 88 orang tersebut ditangkap di beberapa wilayah di Sulteng selama Januari. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 68 kasus yang diungkap selama Januari, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Djoko mengaku peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Kendati begitu tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dinilai terus bekerja keras memberantas barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

"Peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran. Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng," jelasnya.

Selain itu, Djoko meminta masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga. Termasuk orang tua harus memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

"Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian," pungkasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads