Lapas Polman Bantah Napi Pakai HP Kendalikan Peredaran Sabu dari Sel

Sulawesi Barat

Lapas Polman Bantah Napi Pakai HP Kendalikan Peredaran Sabu dari Sel

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 16:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Polewali Mandar - Plh Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Baharuddin buka suara terkait kasus narapidana (napi) inisial RS (42) diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam tahanan. Baharuddin membantah napi tersebut memiliki handphone (HP) yang digunakannya untuk mengendalikan transaksi narkoba.

"Kami yakinkan betul bahwa tidak ada penggunaan handphone. Karena kami tidak pernah berhenti pengawasan dan setiap penggeledahan kami tidak temukan (handphone)," kata Baharuddin kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)

Baharuddin mengklaim pihaknya telah berupaya maksimal melakukan pengawasan dan pembinaan warga binaan. Dia menegaskan pemeriksaan rutin kerap dilakukan dengan melibatkan petugas terkait.

"Kalau masalah mengantisipasi sudah saya katakan, di lapas kita sudah laksanakan rutinitas penggeledahan bahkan kita libatkan aparat terkait, untuk sama-sama melakukan penggeledahan, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, terutama penggunaan handphone," tegasnya.

Baharuddin juga memastikan jika tidak ada pembesuk yang bisa menyelundupkan HP untuk warga binaan. Proses pemeriksaan untuk kunjungan dilakukan secara ketat.

"Ini masalah proses, pembesuk masuk, ada pendaftaran, masuk digeledah, HP pembesuk dititip, tas, masuk ada mesin X-ray, kalau ada yang mencurigakan terdeteksi dan langsung dilakukan penggeledahan," terang Baharuddin.

Meski begitu, dia mengakui jika segala kemungkinan bisa terjadi, apalagi jumlah warga binaan di lapas Kelas IIB Polman sudah over kapasitas. Pihaknya menyerahkan aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tidak tertutup kemungkinan hal-hal ini bisa terjadi di lapas, karena di lapas dihuni 601, maksimal itu 250, over kapasitasnya sudah lebih 100 persen," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (30) di Kabupaten Polman ditangkap gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 55,54 gram. HS bergerak atas instruksi napi Lapas Kelas IIB Polman berinisial RS (42).

"Sekali lagi pengendalinya memang dari Lapas Kelas IIB Polman, kami langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, akhirnya saya bisa menangkap warga binaannya satu itu (RS)," kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulbar Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan, Senin (5/2).

Delia mengungkapkan, HS dan RS merupakan kakak adik. HS berkomunikasi dengan RS dari dalam lapas melalui sambungan telepon saat melancarkan aksi kejahatannya.

"RS ini merupakan kakak HS yang ibu rumah tangga. Masalah komunitasnya dan pengendalian seperti apa, dia memang pengendaliannya lewat HP dari dalam lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang taruh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara," jelas Dilia.


(sar/hmw)

Hide Ads