IRT Edarkan Narkoba Milik Napi Lapas Polman Ditangkap, 55 Gram Sabu Disita

Sulawesi Barat

IRT Edarkan Narkoba Milik Napi Lapas Polman Ditangkap, 55 Gram Sabu Disita

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 10:20 WIB
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (30) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Foto: IRT berinisial HS (30) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (30) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 55,54 gram. HS dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Polman berinisial RS (42).

"Sekali lagi pengendalinya memang dari Lapas Kelas IIB Polman, kami langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, akhirnya saya bisa menangkap warga binaannya satu itu (RS)," kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dilia mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan menggerebek rumah yang terletak di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman pada Kamis (1/2) sekira pukul 14.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ternyata memang di situ (sabu dengan berat bruto 55,54 gram) sudah dibagi-bagi dalam plastik-plastik kecil yang dilakukan ibu rumah tangga (HS), tugasnya dia plastikin, siapa yang mengendalikan yang ada di belakang saya atas nama RS, pengendaliannya dari dalam lapas," terangnya.

Delia mengungkap bahwa HS mengakui barang haram tersebut dikendalikan kakaknya, RS yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Polman. HS berkomunikasi dengan RS dari dalam lapas melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

"RS ini merupakan kakak HS yang ibu rumah tangga. Masalah komunitasnya dan pengendalian seperti apa, dia memang pengendaliannya lewat HP (handphone) dari dalam lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang taruh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara," jelas Dilia.

Dilia tidak menampik kemungkinan adanya warga binaan lain yang turut terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Memang kemarin saya sudah cukup koordinasi dengan pak kalapas dan beliau bekerjasama dengan baik, akhirnya saya bisa menangkap tersangka ini," jelasnya.

Selain itu, Dilia juga membeberkan pengungkapan kasus lain di Jalan Trans Sulawesi, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Jumat (2/2), sekira pukul 13.00 Wita. Seorang kurir inisial RI (42) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 25,34 gram.

"Pada saat operasi tersebut, melintas sebuah mobil warna merah yang dikemudikan RI. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan, tim menemukan sebuah paket yang disembunyikan di sandaran kursi tengah yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 25,34 gram," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS, HS dan RI dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.




(hsr/sar)

Hide Ads