5 Pengedar Narkoba di Sulbar Ditangkap, 2 Residivis-Warga Pinrang

5 Pengedar Narkoba di Sulbar Ditangkap, 2 Residivis-Warga Pinrang

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 16:00 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho
Polman -

Polisi menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Sulawesi Barat (Sulbar). 4 orang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Ditnarkoba Polda Sulbar kembali berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi. Dari 5 orang yang ditangkap, 4 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Pinrang," kata Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Cristian Rony Putra kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Kelima pelaku masing-masing satu warga Polewali Mandar (Polman) berinisial AR (30) dan empat lainnya warga Pinrang inisial AC (43), KA (33), SA (48) dan DA (46). Cristian mengatakan AR lebih dulu diamankan di Kecamatan Binuang, Polman pada Jumat (2/2) dengan barang bukti 1 saset sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka AR yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana tersangka," terangnya.

Saat diinterogasi, AR mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Pinrang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati 4 pelaku lainnya yang menjadi jaringan pengedar narkoba di Sulbar.

ADVERTISEMENT

"Kelimanya kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Cristian menambahkan AC dan DA merupakan residivis di kasus yang sama. Keduanya telah tiga kali mendekam di penjara karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

"AC dan DA residivis sudah 3 kali masuk penjara gara-gara narkoba," jelasnya.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulbar. Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads