"Ya benar, kita temukan dan gerebek gudang diduga jadi tempat penimbunan BBM subsidi pemerintah," ujar Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Syamsul mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah gudang kayu di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (30/1) sekira pukul 17.00 Wita. Di lokasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berinisial HB (48) RM (40) dan ZL (33) ikut diamankan.
"Jadi ini dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka bolak balik masuk SPBU untuk isi BBM dan menyebabkan stok BBM subsidi cepat habis. Lalu pihak Polres Luwu Timur selidiki dan akhirnya kita gerebek gudang penimbunan tersebut dan kita amankan tiga orang terduga pelaku," ungkapnya.
Dia menjelaskan selain tiga orang terduga pelaku, polisi juga mengamankan 254 jeriken berisi BBM subsidi dalam gudang tersebut. Adapun rinciannya yakni Pertalite 251 jeriken dan solar 3 jeriken.
"Jadi selain tiga orang terduga pelaku, kami juga menemukan 251 buah jeriken berisi Pertalite atau sebanyak 8.032 liter dan 3 jeriken isi solar atau sama dengan 90 liter dan 2 unit mobil yang diduga digunakan untuk mengisi BBM," jelasnya
Syamsul mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para terduga pelaku yakni dengan cara mengumpulkan BBM subsidi dari SPBU di Luwu Timur, Luwu Utara dan Wajo dengan menggunakan mobil. Rencananya BBM yang dikumpulkan tersebut akan dijual ke Sulawesi Tengah dan Tenggara.
"Jadi pengisian dilakukan secara berulang-ulang dengan mobil. Setelah kendaraan tersebut terisi BBM selanjutnya disedot dan dipindahkan ke jeriken lalu kembali ngantri untuk mengisi BBM lagi. begitu seterusnya sampai BBM subsidi di SPBU tersebut habis, lalu ditampung di gudang tersebut selanjutnya nanti akan dijual ke Sulawesi Tengah dan Tenggara," bebernya
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ata/ata)