Kuasa hukum Irwan Oswandi, Jatir Yuda Marau meminta polisi segera menahan tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini diketahui melibatkan eks Kepala BIN Papua Barat Jerry Waleleng hingga mantan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona.
"Mereka ini disangka dengan pasal-pasal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Saya minta penyidik Sorong Kota untuk menangkap lalu menahan jangan membiarkan karena mereka juga mempengaruhi para saksi," kata Jatir Yuda Marau kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Selain B. Jerry Waleleng dan Yarit Sakona, polisi juga menetapkan Eka Barbelina Mansawan sebagai tersangka di kasus ini. Mereka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, B. Jerry Waleleng ini Mantan Kepala Bin Daerah Papua Barat, Yarit Sakona adalah Mantan Kepala Pertanahan Kota Sorong dan Eka Barbelina Mansawan Istri mantan Yarit Sakona," ungkapnya.
Yuda mengungkpkan kasus ini bermula saat kliennya akan mendaftarkan lahan seluas 18 hektare yang terletak di Distrik Klaurung, Kota Sorong pada Februari 2023 ke BPN Kota Sorong. Namun Yarit Sakona berdalih lahan tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh Jerry Waleleng.
"Klien kami berjumlah 3 orang mereka melakukan pendaftaran sertifikat tanah seluas 18 hektare pada bulan Februari 2023. Karena para tersangka ini tahu klien kami membuat pendaftaran, mereka langsung membuat surat pelepasan adat palsu di bulan Maret 2023 dan dibuat berlaku surat pada bulan Desember 2022," ujarnya
Yuda menambahkan Yarit Sakona juga berdalih bahwa surat pelepasan adat milik kliennya yang diterbitkan tahun 2013 adalah tidak sah karena saat itu lahan tersebut masih berstatus hutan lindung. Sehingga, menurut tersangka Yarit Sakona surat pelepasan adat milik Jerry Waleleng yang sah.
"Jadi awalnya ada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 25 April 2022 dengan Nomor SK.388/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 berupa pencabutan status hutan di tempat objek sengketa ini," ujarnya.
"Para tersangka mengetahui SK itu lalu mereka mendatangi pemilik hak ulayat lalu mengatakan tanah di sini kosong saya mau tanah ini lalu mereka membuat pelepasan palsu dan menyuruh pemilik hak ulayat tanda tangan," tambahnya
Yuda menduga Yaris Sakona terlibat secara langsung gegara sang istri juga mendapatkan bagian dari lahan seluas 18 hektare tersebut. Kendati demikian, Yuda menegaskan para tersangka tidak berupaya menghalangi kerja penyidik.
"Kan ada kepentingan Yaris di dalamnya sebab ada istrinya yang punya tanah 3 hektare dari 18 hektare itu. Kami duga kuat sekali tanah 3 hektare ini bagian dari pemberian gratifikasi. Yaris Sakona ini penjahat luar biasa, pantas dijadikan tersangka. Ingat ada faktor penyuapan atau gratifikasi di sini. Saya minta penyidik Polresta Sorong kota kembangkan kepada gratifikasi ini dan kami diduga banyak pelanggaran di sini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Sorong Kota mulai melakukan penyelidikan pada Oktober 2023. Sebanyak, 34 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Kemudian, tiga orang ditetapkan tersangka pada Januari 2024.
"Yah terkait JW, kita sudah tetapkan tersangka bersama 2 orang temannya YS dan istrinya EM. Mereka sudah dipanggil sebagai tersangka," beber Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Jumat (2/2).
Happy menyebut masih ada 1 terlapor dalam kasus ini berinisial VN. VN belum diperiksa lantaran maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pilkada 2024.
"Sementara satu terlapor lainnya inisial VN belum kami tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sedang proses caleg. Jadi selama dia masih begitu nanti setelah proses pemilu selesai nanti kita lakukan pemeriksaan dan kita tentukan statusnya seperti apa," ujarnya.
(hmw/sar)