Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan menetapkan Ketua LSM Laskar Andi Korupsi Indonesia (LAKI) berinisial M sebagai tersangka korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 50 juta. Tersangka langsung menjalani penahanan.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menetapkan status tersangka dengan inisial M selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo," ujar Kasi Intel Kejari Wajo Saifullah kepada detikSulsel, Jumat (2/2/2024).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/1). Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifullah mengatakan, pada tahun 2021 tersangka mengajukan proposal dana hibah ke Pemkab Wajo sebesar Rp 200 juta. Namun hanya disetujui sebesar Rp 50 juta.
"Proposalnya Rp 200 juta, disetujui Pemkab Wajo untuk dana hibah Rp 50 juta. Kemudian tersangka tidak pernah ada pertanggungjawaban kegiatannya," katanya.
Saifullah menambahkan, Pemkab Wajo kemudian melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
"APIP menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Pihak APIP sudah menyampaikan untuk melakukan pengembalian tetapi tidak ada iktikad baik dari tersangka," jelasnya.
Saifullah menyampaikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Sudah ditahan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti," katanya.
(asm/sar)