Perjuangan Gadis ABG Cari Keadilan Usai 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Kalimantan Timur

Perjuangan Gadis ABG Cari Keadilan Usai 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 02 Feb 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Samarinda -

Seorang gadis ABG berusia 13 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, N (45). Mirisnya, kakak kandung korban yang berusia 16 tahun juga menjadi korban perbuatan bejat ayahnya.

Korban menjadi pelampiasan hasrat bejat ayahnya sejak ia berusaha 10 tahun. Pelaku kerap kali memperkosa korban saat istrinya telah tidur.

"Awal mula korban (usia 13 tahun) sedang tertidur lelap bersama dengan kakak korban di kamar yang terpisah dengan ibu dan ayahnya, kemudian sekitar pukul 03.00 Wita ayah korban langsung masuk ke dalam kamar korban yang pintunya hanya menggunakan gorden," ucap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra Kepada detikcom, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pintunya, setelah itu ayah korban mulai menyetubuhi korban layaknya suami istri," sambung Kompol Zarma.

Pelaku terakhir kali memperkosa putrinya di kediaman mereka di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Minggu (28/1). Usai menyetubuhi anaknya, N pun kembali masuk ke kamar ibu korban seperti tidak terjadi apa-apa.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan korban memakai kembali (pakaian) dan melanjutkan tidurnya dengan perasaan yang takut, sedih dan kecewa," ungkapnya.

Sementara itu, nasib serupa juga dialami kakak korban. Gadis 16 tahun itu mengaku menjadi korban pelampiasan nafsu ayahnya sejak SD.

"Kakak korban diperkosa terakhir kali itu sebelum pindah rumah di awal bulan Januari 2024," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Korban Cari Keadilan via Internet

Korban sendiri tidak langsung mengadukan perbuatan bejat pelaku, termasuk ke ibunya. Korban khawatir sang ibu lebih memihak ke sang suami.

"Awalnya korban mencari berita di google tentang berita-berita asusila. Di berita muncul lah nama Bu Rina TRC PPA sehingga korban mencari nomor Bu Rina lewat google dan berhasil. Setelah mendapatkan nomor Bu Rina korban langsung menelpon Bu Rina pada saat korban posisi di sekolah," ujar Kompol Zarma.

"Terungkap kasusnya awalnya korban ada perasaan ingin untuk melaporkan kejadian ini sejak lama namun takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kakaknya takut kakaknya tidak percaya, sebenarnya kakak korban ini juga korban tapi tidak saling mengetahui," ungkapnya.

Usai bertemu dengan Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama 3 tahun. Ia mengaku diperkosa ayah kandungnya yang berprofesi sebagai driver ojol.

Usai pulang sekolah tepatnya pada Selasa (30/1), korban didampingi TRC PPA Kaltim langsung melaporkan ayah kandung korban ke Polsek Palaran. Kepada penyidik, korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya itu sejak berusia 10 tahun.

"Setelah menerima laporan dan mem-BAP korban, pelaku langsung kita amankan di hari itu juga," terangnya.

Saat ini N telah menjalani pemeriksaan di Polsek Palaran guna proses lebih lanjut. Sementara pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads