Seorang driver ojek online (ojol) berinisial N (45) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa 2 orang putri kandungnya dalam waktu 3 tahun terakhir. Pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"Betul terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pelaku yang sehari-harinya sebagai driver ojol kepada dua anak kandungnya," ujar Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra Kepada detikcom, Kamis (1/2/2024).
Kompol Zarma mengungkapkan kedua korban masing-masing berusia 13 dan 16 tahun. Perbuatan pelaku itu dilakukan sejak kedua korban duduk di bangku SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk adiknya ini pengakuannya dia diperkosa oleh ayah kandungnya dari umur 10 tahun hingga 13 tahun dan terakhir kali itu dilakukan pada 28 Januari 2024 di rumah yang baru ditempati 2 minggu," jelasnya.
"Sementara kakaknya ini diperkosa sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan terakhir kali dilakukan sebelum pindah rumah," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada TRC PPA Kaltim. Kedua korban kemudian didampingi membuat laporan polisi ke Polresta Samarinda.
Polisi yang menerima laporan kasus pemerkosaan tersebut akhirnya turun tangan meringkus pelaku pada Selasa(30/1).
(hmw/asm)