Simpatisan Selipkan Kartu Nama Caleg di Insentif Guru Ngaji Jadi Tersangka

Kabupaten Soppeng

Simpatisan Selipkan Kartu Nama Caleg di Insentif Guru Ngaji Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 01 Feb 2024 12:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Soppeng -

Seorang simpatisan bernama Amris (42) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka lantaran ketahuan menyelipkan kartu nama caleg dukungannya saat membagikan insentif untuk guru mengaji. Amris merupakan simpatisan salah satu Caleg DPR RI.

"Kemarin dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. AR yang sebagai simpatisan ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Kamis (1/2/2024).

Iptu Ridwan mengatakan penyaluran bantuan tersebut dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada guru mengaji di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng pada Kamis 21 Desember 2023 lalu. Amris sendiri ikut membagikan amplop tersebut dengan menyertakan kartu nama caleg DPR RI dari Partai PDIP atas nama Samsu Niang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ridwan, Amris ikut hadir saat pembagian insentif untuk guru mengaji yang dilaksanakan di Takkalala, Kantor KUA Marioriwawo. Kemudian dia memberikan insentif sebesar Rp 400 ribu kepada guru mengaji dan sertakan kartu nama caleg DPR RI.

"Besaran bantuannya Rp 400 ribu. Ini dari temuan Bawaslu, setelah itu dibuatkan laporan di kepolisian," katanya.

ADVERTISEMENT

Ridwan menambahkan, Amris sudah diperiksa selaku tersangka. Sekarang penyidik mengumpulkan berkas administrasi penyidikan untuk melimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka belum ditahan, hanya kita lengkapi berkas penyidikannya. Tersangka sesuai fakta unsur delik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ridwan.

"Di ketentuan pidana itu dia melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf H dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelasnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads