Polisi Gagalkan Penyelundupan 7.376 Butir Obat Terlarang di Tarakan

Kalimantan Utara

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7.376 Butir Obat Terlarang di Tarakan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 16 Jan 2024 19:00 WIB
Polres Tarakan saat merilis pengungkapan kasus obat keras masuk ke Kota Tarakan.
Foto: Polres Tarakan saat merilis pengungkapan obat keras masuk ke Kota Tarakan. (dok.istimewa)
Tarakan - Polisi menggagalkan penyelundupan 7.376 butir obat terlarang di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Obat dengan kandungan narkotika golongan 1 dan 4 tersebut dikirim dari Jakarta ke Tarakan melalui ekspedisi.

"Benar telah kita amankan sekitar 7.376 butir obat terlarang yang dikirim melalui ekspedisi express dari Jakarta menuju Kota Tarakan," kata Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama kepada detikcom, Selasa (16/1/2024).

Ribuan obat terlarang tersebut ditemukan di salah satu kantor ekspedisi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah pada Sabtu (6/1). Polisi awalnya menerima laporan terkait pengiriman obat-obatan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi itu kami langsung berkoordinasi ke pihak JNE dan tim dari BPOM dan melakukan pemeriksaan ke gudang yang dimaksud sesampainya disana kami menemukan obat keras yang dikemas menggunakan botol dan di taruh di dalam kardus," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penerima obat-obatan tersebut. Namun hingga Senin (8/1) penerima paket tersebut tak kunjung datang ke ekspedisi mengambil paketnya.

"Ternyata hingga tanggal 8 Januari, obat-obatan tersebut tidak diambil oleh penerimanya di Tarakan. Dari dugaan kami kemungkinan mereka sudah tau kalau kepolisian sudah mengetahui pengiriman itu," kata Gian.

Gian mengungkapkan dari hasil penyelidikan diketahui nama, alamat dan nomor telepon yang tertera pada paket tersebut fiktif. Pihaknya pun sulit melacak keberadaan pelaku.

"Kemudian dari data resi yang kita peroleh dari ekspedisi ternyata penerima yang berada di Kota Tarakan menggunakan nama, alamat dan nomor HP fiktif. Selain itu untuk nomor pengirim setelah dihubungi oleh pihak JNE mengaku tidak pernah mengirim paket apapun ke Tarakan," terangnya.

Obat-obatan dalam paket tersebut kemudian dibawa ke BPOM Samarinda untuk diperiksa. Dari hasil lab diketahui ribuan obat tersebut mengandung narkotika golongan 1 dan golongan 4.

"Jadi dari hasil pemeriksaan 1.891 butir mengandung PPC dan termasuk narkotika golongan 1, 4.245 butir mengandung senyawa trihexyphenidyl, dan sisanya merupakan obat narkotika golongan 4," tuturnya.

Gian menambahkan obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Tarakan. Dimana efek samping obat itu dapat membuat penggunanya mengalami fly bahkan berhalusinasi.

"Efeknya beda-beda ada yang buat tenang ada yang bikin fly juga, selain itu yang ketergantungan bisa membuat berhalusinasi," pungkasnya.


(hsr/ata)

Hide Ads