Pria berinisial TR (27) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap gegara menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban.
"Tim Bravo berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak," ujar Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kos di Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Manado pada Maret 2023 hingga Januari 2024. Pelaku diamankan atas laporan orang tua korban berinisial FP (39), Rabu (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda Agus mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memang menjalani hubungan pacaran. Keduanya pun melakukan hubungan suami istri hingga korban hamil.
"Pelapor menjelaskan dimana pelaku dengan korban memiliki hubungan pacaran, dan pelaku bersama korban melakukan hubungan suami istri dan mengakibatkan korban hamil," terang Agus,
Agus mengatakan setelah menerima laporan dari orang tua korban personel Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kosnya.
"Dan atas upaya pemilik tempat kos, terlapor bersikap kooperatif dengan datang menyerahkan diri, dan bersedia serta mengakui perbuatannya," bebernya.
"Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat dan menunjukkan komitmen aparat hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,"lanjutnya.
(hsr/ata)