Enam pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencuri 13 motor yang tersebar di lima kecamatan. Komplotan pencuri ini menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
"Kronologisnya itu dengan menarget yaitu motor-motor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci leher," ujar Kapolsek Bantimurung AKP Makmur kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Makmur mengatakan, keenam pelaku ditangkap di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Soppeng, Senin (22/1). Para pelaku yang ditangkap di Maros, yakni IS (15) dan AS (28), sedangkan di Kota Makassar adalah Bagong (18), Awang (20), ARP (16) dan Armin (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makmur mengungkapkan, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Khusus pelaku yang ditangkap di Makassar, tugasnya sebagai eksekutor yang mencuri 13 sepeda motor di wilayah Maros.
"Perannya keempat orang itu sama semua bagi siapa yang dapat kendaraan diparkir itu dieksekusi," ungkapnya.
Makmur melanjutkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya dua penadah motor di Kabupaten Soppeng. Polisi yang melakukan pengembangan pun menangkap keenam pelaku secara bertahap.
"Terkait penadah ada dari situ kami start dari penadah akhirnya terungkap 13 unit," tambah Makmur.
Makmur tidak merinci waktu pencurian yang dilakukan para pelaku. Namun keenam pelaku mencuri motor di lima kecamatan di Kabupaten Maros.
"TKP-nya di wilayah Camba, Tanralili, Lau dan Turikale, Bantimurung," tutur Makmur.
Motor yang dicuri kemudian dijual yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli makanan sehari-hari.
"Hasil pencuriannya mereka gunakan untuk foya-foya dan membeli makan," pungkasnya.
(sar/ata)











































