Pria di Sidrap Tikam Teman gegara Cekcok Saat Pesta Miras Ditangkap

Pria di Sidrap Tikam Teman gegara Cekcok Saat Pesta Miras Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 24 Jan 2024 17:30 WIB
Pelaku penikaman di Sidrap, Sulsel ditangkap polisi.
Foto: Pelaku penikaman di Sidrap, Sulsel ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Sidrap -

Pria inisial NA (34) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena menikam temannya berinisial AS (27) hingga tewas. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok saat sedang pesta minuman keras (miras).

"Tim gabungan Polsek Dua Pitue dan Polres Sidrap telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata Kapolsek Dua Pitue Iptu Bachri kepada detikSulsel, Rabu (24/1/2024).

Pelaku kata Bachri, sempat melarikan diri ke Kota Parepare. Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian kemudian menuju Kota Parepare dan melakukan proses penangkapan di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Rabu (24/1) sekitar pukul 12.45 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap tadi dan sedang menjalani proses pemeriksaan," terangnya.

Lebih lanjut, Bachri memaparkan kejadian penikaman yang dilakukan NA terhadap korban AS terjadi di Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Selasa (23/1). Pelaku dan korban sedang nongkrong bersama dalam keadaan mabuk miras.

ADVERTISEMENT

"Kondisinya mereka sedang mabuk dan terjadi kesalahpahaman korban dan pelaku sehingga pelaku mengalami luka tusukan pada bagian perut dan bawah ketiak," jelasnya.

Namun Bachri tidak merincikan kesalahpahaman apa yang terjadi antara korban dan pelaku. Ia menegaskan proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung.

"Belum (detail kesalahpahaman). Masih diperiksa (pelaku)," paparnya.

Bachri mengatakan, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Dongi untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak bisa tertolong saat proses perawatan.

"Korban dibawa ke Puskesmas Dongi dan setelah mendapatkan perawatan oleh petugas Puskesmas Dongi nyawanya tidak bisa tertolong dan meninggal," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(ata/asm)

Hide Ads